Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan yang saling mencintai, melainkan sebuah ibadah suci yang mengikat janji suci (mitsaqan ghaliza) di hadapan Allah SWT. Agar ibadah yang mulia ini diridhai, membawa keberkahan, dan diakui keabsahannya, setiap calon pengantin mutlak harus memahami apa saja syarat sah pernikahan dalam islam sebelum melangsungkan prosesi akad nikah.
Persiapan fisik, mental, dan finansial memang penting, namun kelengkapan syarat dan rukun nikah adalah fondasi utamanya. Jika ada satu saja syarat yang tidak terpenuhi, maka akad nikah tersebut dianggap tidak sah secara agama.

5 Rukun dan Syarat Sah Pernikahan dalam Islam
Menurut ajaran fikih (hukum Islam), terdapat 5 pilar atau rukun nikah yang masing-masing memiliki syarat tersendiri agar akad nikah dinyatakan sah. Merujuk pada literatur keislaman yang sering dibahas oleh dewan asatidz di portal NU Online (ini adalah Outbound Link), berikut adalah rinciannya:
1. Calon Suami (Mempelai Pria)
Mempelai pria harus hadir dan memenuhi kriteria tertentu. Syaratnya adalah beragama Islam, bukan mahram dari calon istri (tidak ada pertalian darah yang diharamkan untuk dinikahi), berakal sehat, dan menikah atas kemauan sendiri tanpa paksaan.
2. Calon Istri (Mempelai Wanita)
Sama seperti pihak pria, calon istri juga harus beragama Islam dan bukan mahram. Selain itu, syarat penting lainnya adalah wanita tersebut tidak sedang berstatus sebagai istri orang lain, serta tidak sedang berada dalam masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami).
3. Kehadiran Wali Nikah
Keberadaan wali sangat krusial dalam syarat sah pernikahan dalam islam. Pernikahan tidak sah tanpa adanya wali bagi pihak perempuan. Wali utama adalah ayah kandung, disusul kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki seayah seibu, dan seterusnya (Wali Nasab). Jika Wali Nasab tidak ada atau berhalangan dengan alasan syar’i, maka bisa digantikan oleh Wali Hakim dari KUA.
4. Kehadiran Dua Orang Saksi
Akad nikah wajib disaksikan oleh minimal dua orang laki-laki. Syarat menjadi saksi adalah beragama Islam, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, dan adil (bisa dipercaya). Merekalah yang akan mengesahkan apakah lafadz ijab kabul diucapkan dengan benar.
5. Ijab dan Kabul (Shighat)
Ijab adalah penyerahan dari pihak wali perempuan, sedangkan kabul adalah penerimaan dari pihak calon suami. Keduanya harus diucapkan secara jelas, bersambung (tidak terputus jeda waktu yang lama), dan disepakati oleh para saksi.
Wujudkan Pernikahan Syar’i yang Berkah Bersama Intan WO
Memastikan seluruh syarat sah pernikahan dalam islam terpenuhi adalah langkah awal menuju keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah. Setelah rukun agama ini terpenuhi, barulah Anda memikirkan eksekusi acara resepsi yang syar’i dan elegan.
Bersama Intan Wedding Organizer kami siap membantu mewujudkan selebrasi pernikahan yang tidak hanya indah secara visual, tetapi juga sangat menjaga adab dan nilai-nilai Islami.
Agar persiapan hari bahagia Anda semakin matang, pastikan Anda juga membaca artikel panduan dari kami berikut ini:
Jangan ragu untuk berkonsultasi. Hubungi Intan Wedding Organizer sekarang dan jadikan momen akad nikah Anda penuh berkah dan tak terlupakan!